Meja Anggota Dpr Asal Papua

Laporan Jurnalis Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Anggota DPR RI asal Provinsi Papua Periode 2024 – 2029, Ruth Naomi Rumkabu menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Bumi Cenderawasih, sehingga dirinya bisa melenggang ke Senayan.

Perempuan yang juga Ketua Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua ini melalui ke gedung wakil rakyat di Senayan Jakarta dari partai demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Baca juga: KPU Provinsi Papua Mulai Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024

“Terima kasih semua masyarakat Papua yang telah memberikan dukungan, semoga tugas dan tanggung jawab ini dapat dipertanggung jawabkan,” katanya mengawali pembicaraan dengan Tribun-Papua.com, Jumat (19/10/2024).

Ruth mengungkapkan bahwa, sejak dirinya dilantik dan diambil sumpahnya padaa 1 Oktober lalu hingga saat ini belum ada pembagian komisi di DPR RI.

Karena masih menunggu jumlah kabinet baru yang akan dibentuk oleh Presiden Terpilih, Prabowo Subianto setelah dirinya diambil sumpahnya pada Minggu (20/10/2024) besok.

Meski begitu, dirinya akan mengajukan diri untuk masuk ke komisi yang salah satu tugasnya membidangi Pendidikan anak usia dini sesuai kegiatannya selama ini.

Sebagai perempuan Papua, Ruth Naomi juga merasa bertanggung jawab untuk orang Papua terutama untuk kaum perempuan.

“Apapun tanggung jawab yang diberikan, saya akan kawal aspirasi dari masyarakat Papua khususnya bagi kaum perempuan,” terangnya.

Baca juga: KPU Awasi Pendistribusian Logistik Pemilu di Papua Tengah

Terkait kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam dunia politik, dia menjadi salah satu bukti nyata perempuan bisa kerja keras dan semangat serta dukungan dari seluruh masyarakat di Papua.

“Perempuan Papua khususnya di Biak Numfor juga bisa, mari kita wujudkan itu lewat kerja keras dan semangat. Tentunya dengan dukungan dari seluruh masyarakat,” tandasnya

Ruth Naomi Rumkabu merupakan salah satu anggota DPR RI terpilih dari partai PDI Perjuangan daerah pemilihan Papua, setelah menggantikan Benhur Tomi Mano yang mengundurkan diri karena maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2024.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Sarmi Gelar Bimbtek Aplikasi Sirekap Bagi PPD dan PPS

Ruth Naomi Rumkabu juga merupakan istri dari Mantan Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2019 – 2024, Herry Ario Naap, SSi, MPd yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Biak Numfor periode 2024 – 2029. (*)

PERJANJIAN INI ADALAH PERJANJIAN ANTARA PENERIMA LISENSI, (SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSEE") DAN PERWAKILAN DARI DATATEMPO, (PEMBERI LISENSI, SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSOR"). PARA PIHAK SEPAKAT UNTUK TUNDUK PADA SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN INI DAN SPESIFIKASI PENGUNAAN MATERI YANG DILISENSIKAN, YANG AKAN DIJELASKAN LEBIH LANJUT. PERJANJIAN INI BERLAKU UNTUK LISENSI YANG DIBERIKAN LEWAT INTERNET (WEB).

"Gambar-gambar/ Images" adalah gambar tak bergerak, atau representasi visual, yang dihasilkan lewat metode optis, digital, atau lainnya. "Faktur/ Invoice" adalah dokumen tercetak atau yang dibuat menggunakan komputer. Disediakan oleh pemberi lisensi yang mencantumkan dan mengatur, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak tertentu yang berperan sebagai licensor dan area penggunaan spesifik dari materi terlisensi yang dipilih., pemberian hak untuk melakukan reproduksi atas materi terpilih pada licensee, dan menetapkan batasan lisensi (bila ada), serta mencantumkan harga lisensi dari materi terpilih yang bersangkutan. Ketentuan dalam Faktur merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian dan dijadikan rujukan utama, serta bersama dengan perjanjian ini mengatur seluruh syarat dan ketentuan persetujuan antara licensor dengan licensee yang menyangkut materi yang dilisensikan. Semua rujukan yang mengacu pada perjanjian ini harus pula menyertakan faktur sebagai suatu bagian dengan Perjanjian.

Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam faktur, licensor memberi hak kepada licensee berupa hak non-eksklusif, yang tidak dapat dilisensikan kembali, dipindahtangankan, atau diberikan, untuk menggunakan dan mereproduksi gambar-gambar (foto-foto) seperti yang dimaksud dan dinyatakan dengan jelas sejauh mana batasan penggunaanya dalam faktur. Licensor memberikan hak pada licensee untuk memiliki gambar-gambar yang direproduksi, sejauh yang disebutkan dalam faktur. Juga oleh sub-sub kontraktor dari licensee, asalkan tunduk pada peraturan-peraturan di dalam Perjanjian ini.

Gambar-gambar dibatasi penggunaannya berdasarkan; mediumnya, jangka waktu masa cetaknya, penempatannya, ukuran gambarnya, wilayah pesebarannya, dll. seperti yang tersebut dalam faktur. Licensor memberi hak pada licensee untuk menggunakan gambar-gambar dalam proses penjualan dan produksi untuk tujuan seperti yang ditetapkan dalam faktur. Ketentuan-ketentuan dalam faktur atau dalam perjanjian ini tidak boleh diubah tanpa persetujuan tertulis dari licensor. Dan tindakan apapun untuk mengubah perjanjian yang dilakukan secara sengaja, akan membatalkan hak untuk menggunakan/ dan jaminan-jaminan yang dibuat oleh licensor.

Penggunaan gambar-gambar di dalam Produk jadi. Produk Jadi disini berarti produk akhir apapun yang dihasilkan oleh licensee dalam perjanjian ini, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan dalam majalah, buku, film feature, program televisi, dan produk-produk tercetak ("final elements"). Licensee memberikan hak berikut lisensi non-eksklusif yang bebas royalty secara terus menerus pada licensor untuk menggunakan elemen-elemen final hanya untuk keperluan promosi DATATEMPO atau cabang-cabangnya.

Gambar-gambar tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat pornografi, memfitnah, mencemarkan nama baik, atau hal apapun yang melanggar hukum, baik dengan langsung maupun tidak, secara kontekstual. Kecuali dilisensikan untuk tujuan komersial, gambar-gambar hanya boleh digunakan dalam keperluan editorial, berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang layak diberitakan atau menyangkut kepentingan orang banyak, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial, promosi, iklan atau merchandising. Gambar-gambar yang dilisensikan untuk keperluan komersial hanya boleh digunakan sesuai dengan izin yang diberikan pada waktu pemberian lisensi, serta konsisten dengan perjanjian lisensi yang tercantum dalam (datetempo.co).

Selain dari pemotongan gambar (cropping) untuk tujuan estetis atau menyesuaikan dengan format cetak, gambar-gambar tidak boleh diubah samasekali, baik secara manual maupun elektronis, tanpa adanya persetujuan tertulis dari licensor.

Untuk foto-foto yang dilisensikan gratis atau bisa di download gratis, gambar-gambar HANYA BOLEH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat komersial, promosi, iklan atau merchandising.

4. HAK MILIK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS FOTO.

Hak Cipta. Licensor atau fotografer-fotografer yang berkontribusi memiliki hak terhadap dan atas gambar-gambar. Tidak ada kepemilikan atau hak cipta atas gambar yang dapat dipindahkan pada licensee. Tulisan photo credits berikut harus tercantum pada sisi gambar-gambar yang digunakan: "[TEMPO/ "Nama Fotografer"]". Jika lalai, licensee akan dikenakan denda sebesar 100% biaya penggunaan gambar.

Merk Dagang. Sehubungan dengan penggunaan foto-foto, nama-nama dagang, merk dagang, logo atau service marks dari TEMPO atau Pusat Data dan Analisa TEMPO, licensee mengetahui dan menyetujui bahwa (i) Merk-merk dari TEMPO adalah, dan akan terus merupakan kepunyaan tunggal dari pemiliknya (ii) tidak ada hal apapun dari perjanjian ini yang bersifat menyerahkan hak kepemilikan atas merk-merk TEMPO pada licensee serta (iii) licensee tidak akan mempertanyakan keabsahan dari merk-merk TEMPO, baik sekarang maupun di masa depan.

Licensee akan segera memberitahu licensor apabila mengetahui atau mencurigai adanya pihak ketiga yang menggunakan keseluruhan atau sebagian dari gambar-gambar, atau melanggar hak kepemilikan intelektual dari licensor, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, merk dagang dan hak cipta.

Licensor tidak memberikan hak atau jaminan apapun atas penggunaan merk dagang, logo atau hak cipta desain atau hasil karya seni di dalam gambar yang manapun, baik yang memiliki hak cipta, terdaftar maupun tidak terdaftar. Kecuali disetujui sebaliknya secara tertulis, tidak ada model, property, merk dagang, atau keluaran lain yang dikirimkan oleh licensor bersama dengan pengiriman gambar-gambar. Jika ada yang ikut terkirim, licensor tidak menjamin kelayakannya, dalam hal penggunaan gambar-gambar oleh licensee. Licensee bertanggung jawab untuk memperoleh sendiri model, property, team logo, merk dagang, serta izin dari pihak ketiga yang terlibat dalam keperluan penggunaan gambar-gambar tersebut.

6. PERLINDUNGAN OLEH LICENSEE

Licensee harus membela, menjamin/ memberi ganti rugi pada licensor beserta induk perusahaan, cabang-cabang, penyedia-penyedia gambar dari pihak ketiga (termasuk, tanpa dibatasi, Pusat Data dan Analisa Tempo, berikut cabang-cabang dan afiliasinya) dan pihak-pihak terkait termasuk para pejabat, direktur dan pegawainya dari segala kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), bentuk tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hokum dan biaya lain yang dibenarkan) yang muncul sebagai akibat dari klaim pihak ketiga mengenai penggunaan apapun terhadap gambar-gambar oleh pihak licensee, atau pelanggaran apapun atas perjanjian ini.

7. JAMINAN/ PERLINDUNGAN OLEH LICENSOR

Licensor menyatakan dan menjamin bahwa ia (a) memiliki kuasa dan hak penuh untuk memasuki serta menjalankan perjanjian ini termasuk, tapi tak terbatas pada, hak dan kuasa untuk memberi lisensi penggunaan gambar-gambar apapun, termasuk hak untuk melisensi hak cipta terhadap dan atas gambar-gambar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini, dan (b) bahwa lisensi yang diberikan tidak melanggar hak cipta atau hak moral apapun dari siapapun.

Dengan syarat licensee tidak melakukan pelanggaran atas perjanjian ini, sebagai bentuk bantuan terhadap licensee atas percobaan atau tindakan pelanggaran atas perwakilan dan jaminan yang dibuat, licensor akan membela dan memberi ganti rugi kepada licensee beserta induk perusahaan, cabang-cabang dan pihak-pihak terkait, dan pejabat-pejabat, direktur dan pegawainya dari semua bentuk kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), pertanggungjawaban dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hukum dan lain-lain yang dapat dibenarkan) yang muncul dari atau sehubungan dengan ancaman atau tindakan hukum, atau proses legal mengenai kepemilikan, distribusi atau penggunaan gambar-gambar apapun oleh licensee sesuai dengan perjanjian ini yang melanggar hak cipta apapun dari pihak ketiga. Berikut dinyatakan keseluruhan kewajiban ganti rugi licensor menurut perjanjian ini.

Catatan: Pihak yang menginginkan ganti rugi harus segera memberitahu pihak lainnya atas klaim tersebut. Biaya pembelaan akan dikeluarkan oleh pihak yang mengganti rugi. Pihak penggantirugi memiliki pilihan untuk mengambilalih, memutuskan cara penyelesaian atau pembelaan terhadap klain atau proses pengadilan apapun, dimana pihak yang digantirugi harus bekerjasama dalam pembelaannya. Pihak yang digantirugi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengadilan, dengan biaya sendiri, melalui penasihat hukum yang terpilih.

SELAIN DARI YANG DISEBUTKAN LEBIH LANJUT DISINI, LICENSOR TIDAK MEWAKILI ATAU MENJAMIN DALAM BENTUK APAPUN, BAIK YANG DITAFSIRKAN MAUPUN DINYATAKAN, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS PADA, PERNYATAAN JAMINAN ATAS DAYA JUAL ATAU KESESUAIAN UNTUK PENGGUNAAN TERTENTU DARI (I) GAMBAR-GAMBAR (II) INFORMASI DALAM CAPTION YANG MENYERTAI GAMBAR (III) SISTEM PENGIRIMAN DIGITAL DARI PIHAK KETIGA, (IV) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI SISTEM ARSIP DIGITAL, BAIK YANG DIAKSES MELALUI INTERNET ATAU CARA LAIN, ATAU (V) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI PERLENGKAPAN, PERANGKAT LUNAK, ATAU LAYANAN OLEH PIHAK KETIGA. LICENSOR TIDAK BERTANGGUNG JAWAB PADA LICENSEE ATAU SIAPAPUN JUGA ATAS KERUGIAN UMUM, KECIL, KHUSUS, LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KONSEKUENSIAL ATAUPUN KEBETULAN, TERMASUK KEHILANGAN LABA, YANG MUNCUL AKIBAT PERJANJIAN INI, BAHKAN JIKA LICENSEE SUDAH PERNAH DIBERITAHU MENGENAI KEMUNGKINAN KERUGIAN-KERUGIAN TERSEBUT. BEBERAPA KETENTUAN HUKUM TIDAK MENGIZINKAN PENGECUALIAN ATAU PEMBATASAN JAMINAN YANG DINYATAKAN ATAU TANGGUNGJAWAB ATAS KATEGORI KERUGIAN TERTENTU.

8. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

Licensor memiliki semua hak-hak yang tidak disebutkan secara spesifik dalam perjanjian ini.

Hubungan pihak-pihak terkait: perjanjian ini tidak digunakan atau ditafsirkan adalah Perjanjian untuk membentuk keagenan, pegawai atau perwakilan hukum dari pihak lain bagi kedua pihak yang berhubungan. Perjanjian ini juga bukan landasan bagi kerjasama atau kemitraan.

Pengalihan: Kecuali disebutkan disini, licensee tidak memiliki hak untuk mengalihkan perjanjian ini, baik secara keseluruhan atau hanya sebagian, atau atas hak-hak yang diberikan disini kepada pihak lain.

Keterikatan: Perjanjian ini juga mengikat bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat, beserta induk perusahaan, pengganti dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Jangka Waktu: Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal disepakati Pelanggan...  Jangka waktu ini dapat diperpanjang berdasarkan Kesepakatan Para Pihak yang akan dinyatakan dalam suatu Addendum dari Perjanjian ini.

Pembatalan: Tidak ada tindakan licensor selain pernyataan pembatalan tertulis, yang dapat diartikan sebagai pembatalan syarat perjanjian ini.

Ketidakberlakuan Sebagian: Jika satu atau lebih syarat dalam perjanjian ini didapati cacat/ tidak sah, illegal atau tidak dapat dilaksanakan dengan cara apapun, maka keabsahan, legalitas, dan pelaksanaan syarat-syarat lainnya tidak terpengaruh.

Ketentuan Hukum: Perjanjian ini, keabsahan dan pelaksanannya, tunduk dan diatur menurut hukum Negara Indonesia, tanpa mengacu pada hukumnya jika terdapat pertentangan. Keraguan yang mengemuka dari perjanjian ini diserahkan pada kewenangan hukum Indonesia.

Jayapura :  Pada hari Senin Tanggal 9 Desember 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Papua menggelar Rapat   Paripurna  dengan agenda Pengumuman Pimpinan Definitif DPR Papua Masa Jabatan 2024-2029.

Tan Wie Long, SH.MH, Ketua Sementara DPR Papua, didampingi Wakil Herlin Beatrix.M. Monim, SE. MM, Memimpin Rapat  Paripurna dalam rangka Pengumuman Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPR Papua, Periode 2024 – 2029  sebagai berikut : Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, ST,( dari fraksi Parai Golkar )   Wakil Ketua I  Herlin Beatrix.M.Monim,SE.MM.(Dari Fraksi Partai Nasdem )      Wakil Ketua II, Mukry Mauritz Hamadi, S.IP ( Dari Fraksi Partai PDI Perjuangan )   dan Wakil Ketua III H. Supriadi Laling, dari Partai Keadilan Sejahtera.

Sorong (ANTARA) - Sebanyak 35 anggota DPR Papua Barat Daya periode 2024-2029 resmi dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat (PB) Dr. Budi Santoso, bertempat di Hotel Aimas Convention Center (ACC) Kabupaten Sorong, Jumat (11/10).

Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna istimewa dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPR Papua Barat Daya disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad bersama seluruh jajarannya serta Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Jonny Isir.

Ketua DPR sementara, Hendri Andrew George Wairara dalam sambutannya mengatakan pelantikan anggota DPR Papua Barat Daya merupakan momentum penting dan strategis untuk bekerja demi memperjuangkan kepentingan masyarakat pada umumnya di provinsi ke-38 itu.

"Kami sebagai anggota DPR terpilih tentunya mengemban tugas mulia untuk memperjuangkan kepentingan rakyat di provinsi ini," jelas dia.

Peran dan fungsi dewan sangat strategis, di satu sisi memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat tetapi di sisi lain juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah untuk bersama membangun Provinsi Papua Barat Daya menjadi lebih maju dan berkembang.

Berkaitan dengan itu, di dorong oleh semangat dan pengabdian yang tulus di dalam mengemban amanah rakyat semata-mata untuk menyukseskan seluruh program pembangunan daerah untuk meningkatkan derajat dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya.

"Dalam posisi itu kami akan terus berupaya untuk mewujudkan apa yang menjadi cita-cita masyarakat di Papua Barat Daya," ujar dia.

Adapun nama- nama anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya Periode 2024-2029 terdiri atas Ortis Fernando Sagrim, Frengky Baru, David Sedik, Habel Howay, Willem Assem, Abdul Gafur, Muhamad Hanafi Muslim, Yanto Yatam. Denny Mamusung, Fredrik Frans Adolof Marlissa.

Selanjutnya, Josafat Kambu, Erwin Ayal, Iim Abdul Hosim, La Ode Samsir, Jongky R. Fonataba, Pieters Kondjol, Petrus Nauw, Ehud Eduard Kondologit, Max A. Hehanussa, Ranley H.L. Mansawan, Yustus Kambu, Sukriyadi, Anneke Lieke Makatuuk, Surung Hamonangan Sibarani.

Kemudian, Yusuf Marak, Esterlita Ethy Sagrim, Febry Jein Andjar, Nansy Prisillia Karundeng, Zeth Kadakolo, Arifin S, Marthinus Abraham Nasarany, Jamalia Tafalas, Henry Andrew George Wairara, Ahmad Fardhal Umlati dan Syahrullah Salate.

Liputan6.com, Jakarta - Buntut kericuhan dalam Sidang Paripurna yang membahas alat kelengkapan Dewan Ketua PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuzy akan melaporkan Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu ( 29/10/2014), Agus dianggap tidak mengindahkan surat DPP PPP yang berisi pimpinan fraksi dengan Ketua Hasrul Azwar. Agus mengatakan siap dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan karena ia merasa sudah bekerja sesuai prosedur sambil mempertanyakan sikap politisi PPP yang membalikkan meja. Kisruh berawal ketika Agus Hemanto yang memimpin sidang mengesahkan formasi baru pimpinan Fraksi PPP dengan Ketua Epyardi Asda. Epyardi ditunjuk mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Ketua Fraksi PPP versi Romahurmuzi Hasrul Azwar meminta pengesahan tersebut dicabut.Sidang kemudian ditutup yang membuat Ketua Fraksi PPP DPR Hazrul Azwar membalikkan meja sebagai protes karena sidang ditutup sepihak.

Bukan kali ini saja Sidang Paripurna DPR masa bakti 2014-2019 ricuh, bahkan aksi mereka juga ditonton rakyat secara langsung melalui media televisi. (Yus)Baca juga:

DPR Bisa Pakai Hak Interpelasi soal Kisruh Pengesahan PPP

Hasrul PPP Bantah Gulingkan Meja Saat Paripurna DPR

Polemik Pengesahan PPP Kubu Romi oleh Menkum HAM